PKBM Insan Kamila
🔑 Masuk Portal LMS 📝 Formulir PPDB Online
Legalitas Resmi NPSN: P9948005

Legalitas Hukum, Izin Operasional & Status Akreditasi

PKBM Insan Kamila beroperasi secara sah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia di bidang Pendidikan Nonformal Kesetaraan di bawah pengawasan Dinas Pendidikan.

🏛️ Nomor Pokok Sekolah Nasional

P9948005

Tercatat resmi pada Data Pokok Pendidikan Nonformal (Dapodik PNF) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

📜 Status Akreditasi Lembaga

Terakreditasi C (BAN-PDM, 2021 s/d 2026)

Diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (BAN-PDM).

📑 Surat Izin Operasional

500.16.7.2/081/00002/DPMPTSP/2026

Diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Daerah.

🎓
Kedudukan Hukum Ijazah

Keabsahan Ijazah Kesetaraan di Mata Hukum

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 26 Ayat 6):

"Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan."

Oleh karena itu, Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Insan Kamila memiliki hak sipil dan legalitas yang sama dengan ijazah SD, SMP, dan SMA formal:

Dapat digunakan untuk melanjutkan kuliah di PTN & PTS.
Sah untuk mendaftar seleksi CPNS & PPPK.
Sah untuk melamar kerja di perusahaan swasta / BUMN.
Sah untuk syarat kenaikan golongan/pangkat kerja.
IK

Panitia PPDB Insan Kamila

Online & Siap Membantu
Halo! Ada yang bisa kami bantu seputar pendaftaran Paket A, B, atau C? Silakan pilih topik konsultasi di bawah: